Pelaku usaha hanya perlu mengikuti langkah berikut ini untuk mendaftarkan UMKM yang dijalankannya.
- Miliki hak akses OSS dengan mengakses situs oss.go.id.
- Klik 'Daftar'
- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.
- Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan klik 'Daftar'.
- Periksa email untuk mendapatkan tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS.
Setelah hak akses didapatkan, login kembali ke situs tersebut dan lakukan langkah berikut ini.
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'.
- Isi semua data yang diperlukan.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id, Cek Daftar Pelaku Usaha BPUM 2022 untuk Dapatkan Rp600.000
- Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa ulang Draf Perizinan Berusaha.
- Tunggu hingga perizinan berusaha diterbitkan.
Apabila langkah di atas telah dilakukan, pelaku usaha bisa cek secara berkala status masing-masing lewat situs eform.bri.co.id.