1. Download aplikasi Cek Bansos di PlayStore.
2. Buka aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih "Buat Akun Baru".
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Secara Online, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id di Sini
4. Isi semua data persyaratan yang diperlukan.
5. Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP Anda.
6. Pilih dan klik tombol "Akun Baru".
7. Pilih daftar usulan.
Bisa mendaftarkan diri sendiri maupun keluarga.
Mekanisme penetapan penerima PKH secara offline
a. Bawalah KTP dan KK asli maupun yang fotokopi.
b. Berikan ke Kelurahan atau Kantor Desa.
c. Kepala Desa/Lurah akan membawa data usulan calon penerima PKH dalam musyawarah kecamatan.
d. Kecamatan akan mengajukan usulan penambahan calon penerima PKH ke Pemkot/Pemkab yang diverifikasi oleh Dinas Sosial.