Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Secara Online, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id di Sini

- Jumat, 16 September 2022 | 10:48 WIB
Ilustrasi bansos - Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Secara Online, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id di Sini.  (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.)
Ilustrasi bansos - Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Secara Online, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id di Sini. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.)

SEWAKTU.com - Pemerintah masih menyalurkan bansos PKH tahap 3 kepada keluarga miskin atau rentan miskin pada September 2022, cek nama penerima bansos PKH tahap 3 secara online.

Silahkan cek nama penerima bansos PKH tahap 3 secara online di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Artikel ini mengulas cara cek penerima bansos PKH tahap 3 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, bansos PKH tahap 3 disalurkan kepada sejumlah kategori penerima seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Secara Online, Bansos PKH Cair untuk Siswa SD hingga SMA

Namun, kepada keluarga miskin atau rentan miskin harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3.

Berikut cara cek penerima bansos PKH tahap 3 secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka link resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser atau klik link ini.

2. Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data. 

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Secara Online, Ibu Hamil dan Anak Balita Dapat Bantuan Rp750.000

3. Masukkan alamat domisili yang meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

4. Tulis nama lengkap Anda. 

5. Isi 8 kode huruf sesuai gambar. Jika kurang jelas, klik 'captcha' untuk mendapat kode huruf baru. 

6. Lalu klik 'Cari Data' 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X