Sewaktu.com - Puluhan ribu tenaga honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terima tunjangan insentif guru madrasah 2022.
Jumlah tenaga honorer yang akan menerima tunjangan insentif guru madrasah 2022 sebanyak 210 ribu orang.
Besaran tunjangan insentif guru madrasah 2022 yakni Rp250 ribu per bulan. Tunjangan tersebut dirapel setahun.
Baca Juga: Polemik Pendataan Honorer dan Seleksi P3K 2022, Azwar Anas Ladeni PGRI, HISMINU dan THL TBPP
Tunjangan insentif akan ditranfer ke rekening masing-masing guru madrasah non PNS dalam waktu dekat.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah agar bisa mendapatkan tunjangan insentif.
Berikut 12 syarat honorer atau guru non PNS di lingkungan Kemenag yang berhak mendapatkan tunjangan insentif:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengatakan Kemenag sedang memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS.
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” ucap M Zain di Jakarta, dikutip Sewaktu.com dari kemenag.go.id, Sabtu 17 September 2022.
Baca Juga: Horeee, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Dirapel Setahun, Cek Rekening Anda
M Zain menambahkan, tunjangan insentif guru dirapel selama setahun. Tunjangan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing guru.
“Surat perintah pembayaran dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS," kata M Zain.
Menurut Zain, tunjangan insentif guru madrasah 2022 diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). ***