Salah satu isu penting yang bakal dibahas dalam pertemuan itu yakni rencana penghapusan honorer 2023 mendatang.
Penghapusan honorer 2023 merupakan perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP ini menyebutkan bahwa instansi pemerintah diberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah honorer atau tenaga non ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Alex Denni menegaskan penghapusan honorer 2023 merupakan perintah PP, bukan aturan dari Kementerian PANRB.
“PP sudah mengatur P3K itu seperti apa, dan di situ juga diberikan kesempatan kepada instansi pemerintah, paling lama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan apa yang disebut ASN,” jelas Alex beberapa waktu lalu.
Beberapa kepala daerah melayangkan protes atas rencana penghapusan honorer 2023. Mereka meminta agar penghapusan honorer ditunda.
Semoga rapat koordinasi antara APKASI dengan Kementerian PANRB dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi honorer alias tenaga non ASN.
Tenaga non ASN diimbau untuk tidak melewatkan info honorer yang sangat penting tersebut pada Rabu, 21 September 2022. ***