SEWAKTU.com - Pemerintah masih menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), silahkan login eform.bri.co.id sekarang juga.
Penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM disalurkan kepada pelaku usaha yang berhak mendapatkannya, segera login di eform.bri.co.id.
Lalu, apa syarat dan kriteria untuk pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM?
Berikut syarat dan kriteria untuk pelaku usaha yang telah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM.
- Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Link Resmi Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Rp600.000, BLT UMKM Cair untuk Pelaku Usaha
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.
- Tidak sedang menerima kredit dan pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari KUR.
- Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Jika alamat tempat usaha tidak sama dengan domisili di KTP, maka pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM Rp600.000, Pelaku Usaha Bisa Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id
Setelah syarat di atas terpenuhi, pemilik UMKM bisa mengakses situs oss.go.id untuk lebih dahulu mendaftarkan usaha miliknya.
Situs oss.go.id ini bisa diakses menggunakan hak akses yang harus didapatkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha.