news

Miris! Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan, Pelakunya Pacar Sang Ibu Korban

Rabu, 21 September 2022 | 23:09 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur. Foto/Projectmultatuli.org.

SEWAKTU.com -- Seorang pria di Banyuwangi diduga melakukan tindak pemerkosaan gadis di bawah umur, anak dari perempuan yang selama ini dipacarinya. Parahnya,  gadis berusia 15 tahun itu kini tengah hamil 5 bulan. 

Pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur adalah BS (53), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi itu saat ini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur ini merupakan teman dekat dari ibu korban. Selama ini pelaku bersama ibu korban dan korban tinggal di sebuah rumah kontrakan

Baca Juga: Bejad! Pelecehan Seksual Terhadap Murid Terjadi di Kota Bogor, Pelaku Oknum Guru Berusia 70 Tahun

Peristiwa ini terungkap setelah Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gambiran Banyuwangi. Saat itu, ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh BS.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," kata AKP Setiyo Widodo, Rabu 21 September 2022

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku. Pelaku BS sempat kabur dari rumah yang ditinggalinya

Pelaku BS berhasil dibekuk pada Selasa dinihari dan langsung diperiksa. Pengakuan tersangka, pertama kali menyetubuhi korban pada Februari lalu.

Baca Juga: Waspada! Terjadi Pelecehan Seksual di Biskita Kota Bogor, Ini Kronologisnya

"Setelah pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," Ungkap Setiyo

Atas peristiwa pemerkosaan gadis di bawah umur itu  yang telah dilakukan sebanyak 11 kali, saat ini korban pun tengah hamil 5 bulan. Diduga, pelaku melakukan pengancaman kepada korban agar tidak memberitahukan tindakan bejatnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun," pungkasnya.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB