Opsi ketiga, tenaga honorer diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun P3K berdasarkan skala prioritas.
Menurut Anas, salah satu dari tiga opsi paling memungkinkan untuk dipilih.
"Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap," kata Anas.
Dijelaskan Anas, tiga opsi itu akan didiskusikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.
Anas menyinggung data tenaga honorer yang semakin membengkak. Jumlahnya terus bertambah dibandingkan sebelumnya.
Anas menyebut semula Kementerian PANRB mendapatkan data honorer di seluruh Indonesia sebanyak 410 ribu. Belakangan, jumlah itu bertambah menjadi 1,1 juta orang.
"Mestinya kan PR kami ini kan tinggal 400 ribuan. PR kami yang akan kami bereskan 410 ribuan, ini tuntas. Ternyata semalam, tiba-tiba masuk data baru dari para kepala daerah 1.100.000 tenaga honorer. Waduh, ini PR baru," kata Anas.
Setelah diteliti, ternyata ada data honorer yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Karena itu, Anas meminta agar pemda melakukan audit ulang terhadap daftar nama tenaga honorer yang diusulkan.
"Kita akan kirim surat ulang untuk (pemda) melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah, dan sekda," katanya.
Data honorer yang dilaporkan oleh Pemda harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerahnya dengan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
SPTJM ini merupakan bentuk pertanggungjawaban administrasi sekaligus pertanggungjawaban hukum. Jika ada data palsu, maka kepala daerahnya harus menanggung konsekuensi hukum.
"Jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum," tegas Anas. ***