news

Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022 Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022 Nomor 349/P/2022

Jumat, 23 September 2022 | 13:10 WIB
Panselnas telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 yang salah satunya memuat syarat pendaftaran P3K Guru 2022. (Dok SSCASN)

Sewaktu.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022. Juknis itu salah satunya memuat syarat pendaftaran P3K Guru 2022.

Selain memuat syarat pendaftaran P3K Guru 2022, juknis seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022 tersebut juga memuat kategori pelamar P3K.

Juknis tersebut ditetapkan pada tanggal 14 September 2022 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Dalam juknis seleksi PPPK 2022 disebutkan, kategor pelamar terbagi dua, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabaan fungsional (JF) guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

  • Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II

  • Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

  • Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB