Juknis Seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022 Baru Terbit, Panselnas Kebut Rekrutmen P3K

- Kamis, 22 September 2022 | 10:16 WIB
Prof Nunu Suryani mengatakan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 disosialisasikan hari ini, Kamis 22 September 2022. (Dok Menpan.go.id)
Prof Nunu Suryani mengatakan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 disosialisasikan hari ini, Kamis 22 September 2022. (Dok Menpan.go.id)

Sewaktu.com - Petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 baru saja diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Juknis seleksi PPPK 2022 diatur dalam Keputusan Mendikbudristek No No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Setelah juknis seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022 terbit, panitia seleksi nasional (Panselnas) langsung kebut proses rekrutmen PPPK atau P3K 2022.

Baca Juga: 60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani mengatakan juknis seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022 mulai disosialisasikan pada Kamis, 22 September 2022.

Petunjuk teknis tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan seleksi P3K PPPK 2022.

"Hallo sahabat guru. Kepmendikbud tentang petunjuk teknis tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru telah terbit," kata Prof Nunuk, dikutip Sewaktu.com dari akun Instagramnya @nunuksuryani, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Pendafaran P3K 2022 Mundur, Panselnas Janji Penempatan Guru Lulus PG Tuntas Oktober

Sosialisasi juknis pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 akan diikuti oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beserta kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seluruh Indonesia.

"Kami akan sosialisasikan kepada BKPSDM dan Disdikbud mulai kamis besok dalam 3 region dan 2 batch," tambah Nunuk Suryani.

Ditjen GTK Kemendikbudristek telah mengirimkan undangan rapat koordinasi pemantapan seleksi PPPK 2022 kepada pemerintah daerah sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga: Hore, Ada Opsi Angkat Seluruh Honorer Jadi PNS dan P3K dari Menteri Azwar Anas

Dalam surat undangan Ditjen GTK Kemendikbudristek No 6609/GT.01.03/2022 tertanggal 19 September 2022, disebutkan, Kemendikbudristek akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyampaikan teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK guru pada instansi daerah.

Kepala Disdikbud provinsi, kabupaten/kota diminta untuk hadir bersama satu orang operator formasi kepegawaian, satu orang pengawas sekolah, dan satu orang kepala sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X