2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian syarat pendaftaran P3K Guru 2022 sesuai juknis seleksi PPPK 2022 yang diterbitkan pada 14 September. ***
Artikel Terkait
60.000 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K 2022, DPR Minta Pemerintah Terbitkan SKB Menteri
Juknis Seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022 Baru Terbit, Panselnas Kebut Rekrutmen P3K
Info Lengkap Seleksi Kesesuaian P3K 2022, Jumlah Formasi, Aspek Penilaian dan Kelulusan Ditentukan Pemda
Penentu Kelulusan Guru Honorer Peserta Seleksi Kesesuaian P3K 2022 adalah Disdik, Formasi PPPK 154.000
Butuh Guru 2,4 Juta, Honorer Buruan Daftar P3K 2022, Ada yang Tanpa Tes Lho