news

Mekanisme Pelamaran Dan Cara Daftar P3K Guru 2022 di SSCASN BKN

Jumat, 23 September 2022 | 14:11 WIB
Begini mekanisme pelamaran dan cara daftar P3K Guru 2022 di SSCASN BKN sesuai jukni seleksi PPPK Guru 2022. (Capture portal SSCASN BKN)

Sewaktu.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan juknis seleksi PPPK 2022. Salah satunya mengatur tentang mekanisme pelamaran dan cara daftar P3K Guru 2022 di SSCASN.

Petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 itu memuat secara rinci tentang syarat dan cara daftar PPPK Guru 2022 beserta mekanisme pelamaran.

Juknis dengan No 349/P/2022 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 September 2022 di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Baca Juga: Info Pengumuman Lowongan P3K Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id

Dalam juknis itu disebutkan, pelamaran seleksi calon P3K Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon P3K Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan P3K Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022 Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022 Nomor 349/P/2022

Pemilihan kebutuhan P3K bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB