8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
- ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
- transkrip nilai asli; dan
- sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
- link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Demikian mekanisme pelamaran dan cara daftar P3K Guru 2022 di SSCASN berdasarkan juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 yang diterbitkan pada 14 September 2022. ***
Artikel Terkait
Juknis Seleksi PPPK 2022 No 349/P/2022 Baru Terbit, Panselnas Kebut Rekrutmen P3K
Info Lengkap Seleksi Kesesuaian P3K 2022, Jumlah Formasi, Aspek Penilaian dan Kelulusan Ditentukan Pemda
Penentu Kelulusan Guru Honorer Peserta Seleksi Kesesuaian P3K 2022 adalah Disdik, Formasi PPPK 154.000
Butuh Guru 2,4 Juta, Honorer Buruan Daftar P3K 2022, Ada yang Tanpa Tes Lho
Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022