news

Penempatan Guru Lulus PG Tak Boleh Geser Honorer, Guru Swasta Dianjurkan Turun Kelas Jadi Pelamar Umum

Jumat, 23 September 2022 | 21:32 WIB
Skema penempatan guru lulus PG tak boleh menggeser guru honorer. Foto ilustrasi (Dok SSCASN BKN)

Sewaktu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 yang salah salah satunya mengatur ketentuan penempatan guru lulus PG (passing grade).

Para guru lulus PG 2021 yang jumlahnya 193.000 lebih dikategorikan sebagai pelamar prioritas 1 (P1) dalam seleksi P3K Guru 2022.

Kemendikbudristek menegaskan penempatan guru lulus PG akan dituntaskan pada Oktober 2022.

Baca Juga: Udate Info PPPK 2022 dari BKN, Pendaftaran P3K Dibuka Paling Cepat November, Penetapan NIP Tahun Depan

Pelamar prioritas 1 atau guru lulus pg meliputi guru honorer THK-II, guru non ASN atau guru honorer sekolah negeri, guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

Dalam juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 disebutkan, penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:

  1. THK-II;
  2. Guru non-ASN;
  3. Lulusan PPG; dan
  4. Guru Swasta.

Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:

  1. nilai kompetensi teknis;
  2. nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
  3. nilai wawancara; dan
  4. usia.

Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Administrasi P3K Guru Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022

Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
  2. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing apabila:

  1. tersedia penetapan kebutuhan; dan
  2. sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB