Sewaktu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 yang salah salah satunya mengatur ketentuan penempatan guru lulus PG (passing grade).
Para guru lulus PG 2021 yang jumlahnya 193.000 lebih dikategorikan sebagai pelamar prioritas 1 (P1) dalam seleksi P3K Guru 2022.
Kemendikbudristek menegaskan penempatan guru lulus PG akan dituntaskan pada Oktober 2022.
Pelamar prioritas 1 atau guru lulus pg meliputi guru honorer THK-II, guru non ASN atau guru honorer sekolah negeri, guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Dalam juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 disebutkan, penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:
- THK-II;
- Guru non-ASN;
- Lulusan PPG; dan
- Guru Swasta.
Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021.
Baca Juga: Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022
Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:
- nilai kompetensi teknis;
- nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
- nilai wawancara; dan
- usia.
Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Administrasi P3K Guru Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022
Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
- apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing apabila:
- tersedia penetapan kebutuhan; dan
- sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi.