Penempatan Guru Lulus PG Tak Boleh Geser Honorer, Guru Swasta Dianjurkan Turun Kelas Jadi Pelamar Umum

- Jumat, 23 September 2022 | 21:32 WIB
Skema penempatan guru lulus PG tak boleh menggeser guru honorer. Foto ilustrasi (Dok SSCASN BKN)
Skema penempatan guru lulus PG tak boleh menggeser guru honorer. Foto ilustrasi (Dok SSCASN BKN)

Sewaktu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 yang salah salah satunya mengatur ketentuan penempatan guru lulus PG (passing grade).

Para guru lulus PG 2021 yang jumlahnya 193.000 lebih dikategorikan sebagai pelamar prioritas 1 (P1) dalam seleksi P3K Guru 2022.

Kemendikbudristek menegaskan penempatan guru lulus PG akan dituntaskan pada Oktober 2022.

Baca Juga: Udate Info PPPK 2022 dari BKN, Pendaftaran P3K Dibuka Paling Cepat November, Penetapan NIP Tahun Depan

Pelamar prioritas 1 atau guru lulus pg meliputi guru honorer THK-II, guru non ASN atau guru honorer sekolah negeri, guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

Dalam juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 disebutkan, penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:

  1. THK-II;
  2. Guru non-ASN;
  3. Lulusan PPG; dan
  4. Guru Swasta.

Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022

Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:

  1. nilai kompetensi teknis;
  2. nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
  3. nilai wawancara; dan
  4. usia.

Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Administrasi P3K Guru Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022

Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
  2. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing apabila:

  1. tersedia penetapan kebutuhan; dan
  2. sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X