Sewaktu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 yang salah salah satunya mengatur ketentuan penempatan guru lulus PG (passing grade).
Para guru lulus PG 2021 yang jumlahnya 193.000 lebih dikategorikan sebagai pelamar prioritas 1 (P1) dalam seleksi P3K Guru 2022.
Kemendikbudristek menegaskan penempatan guru lulus PG akan dituntaskan pada Oktober 2022.
Pelamar prioritas 1 atau guru lulus pg meliputi guru honorer THK-II, guru non ASN atau guru honorer sekolah negeri, guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Dalam juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 disebutkan, penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:
- THK-II;
- Guru non-ASN;
- Lulusan PPG; dan
- Guru Swasta.
Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021.
Baca Juga: Link Download Juknis PPPK No 349/P/2022 tentang Seleksi P3K Guru 2022
Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:
- nilai kompetensi teknis;
- nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
- nilai wawancara; dan
- usia.
Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Administrasi P3K Guru Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022
Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
- apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing apabila:
- tersedia penetapan kebutuhan; dan
- sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi.
Artikel Terkait
Butuh Guru 2,4 Juta, Honorer Buruan Daftar P3K 2022, Ada yang Tanpa Tes Lho
Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022 Sesuai Juknis Seleksi PPPK 2022 Nomor 349/P/2022
Info Pengumuman Lowongan P3K Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id
Mekanisme Pelamaran Dan Cara Daftar P3K Guru 2022 di SSCASN BKN
Kapan Pendaftaran P3K Dibuka Terjawab di Juknis PPPK Guru 2022, Lihat Jadwalnya