Penempatan Guru Lulus PG Tak Boleh Geser Honorer, Guru Swasta Dianjurkan Turun Kelas Jadi Pelamar Umum

- Jumat, 23 September 2022 | 21:32 WIB
Skema penempatan guru lulus PG tak boleh menggeser guru honorer. Foto ilustrasi (Dok SSCASN BKN)
Skema penempatan guru lulus PG tak boleh menggeser guru honorer. Foto ilustrasi (Dok SSCASN BKN)

Ketika turun kelas, guru lulus passing grade akan memilih formasi yang masih serumpun.

"Sistem sudah mengakomodasi demikian, mendaftar untuk guru mata pelajaran yang satu rumpunnya, yang linier dengan dia," jelas Nunuk.

"Misalnya dia dulu mendaftar IPA, lalu tahun ini dia sebenarnya bisa mengajar di guru kelas," tambah Nunuk.

Jika guru yang lulus PG itu bersedia turun kelas, maka ada kuota sebanyak 12.152 yang bisa diisi.

Dengan demikian, jumlah guru lulus passing grade yang belum dapat ditempatkan bisa berkurang dari 60.000 menjadi 48.000.

"Nah dengan skema seperti itu baru bisa mengurangi 12.000 dari 60.000 (guru yang belum dapat kuota)," imbuhnya.

Ia mengingatkan para kepala daerah untuk tidak kaget jika nanti banyak guru lulus passing grade menanyakan mengapa mereka belum diangkat menjadi P3K tahun ini.

"Jadi, nanti jangan kaget tahun ini pasti banyak guru lulus PG di daerah bapak/ibu yang akan minta melapor ke daerah dan menanyakan mengapa belum bisa diangkat tahun ini," jelasnya.

"Ini kira-kira isu yang akan kita hadapi setelah seleksi ASN P3K ini berlanjut," kata Nunuk di depan para bupati, sekretaris daerah (sekda), dan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang berbeda, Nunuk Suryani menagtakan bahwa penempatan guru lulus pg tidak boleh menggeser guru honorer negeri.

Pernyataan Nunuk Suryani tersebut juga sesuai dengan juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022.

"Prinsipnya penempatan (guru lulus) passing grade ini tidak akan menggeser guru lain," ucap Nunuk dalam acara Silaturrahmi Merdeka Belajar (SMB), Kamis 22 September 2022.

Masalah penempatan P3K guru tahun 2021 yang menggeser beberapa guru honorer di sekolah negeri tidak akan terulang tahun ini.

"Sekarang ini dibuat sedemikian rupa untuk penempatan yang lolos pg tidak akan menggeser guru satuan pendidikan (sekolah) yang sudah ada gurunya, meskipun guru tersebut adalah guru yang belum passing grade di tahun 2021," tegas Nunuk.

Demikian skema penempatan guru lulus PG sesuai juknis seleksi PPPK Guru 2022 No 349/P/2022 dan penjelasan Nunuk Suryani yang menegaskan bahwa guru lulus PG tak boleh menggeser guru honorer di sekolah negeri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X