Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka pelamar prioritas I akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.
Penempatan pelamar prioritas I pada sekolah lain tidak menggeser guru non-ASN atau guru honorer yang sudah mengajar di sekolah tersebut.
Pertimbangan penempatan di sekolah lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.
- Bagi pelamar Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru nonASN yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi melalui penilaian kesesuaian atau Seleksi CATUNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
Pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
Pelamar prioritas I yang berasal dari Guru Swasta yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
Seperti diketahui, jumlah guru lulus passing grade yang belum mendapatkan formasi P3K 2021 sebanyak 193.000 orang.
Pemerintah berjanji akan mengangkat seluruh guru lulus PG tersebut tahun ini.
Sayangnya, tidak semua daerah mengusulkan formasi P3K. Akibatnya, hanya 134.000 guru lulus PG yang bisa mendapatkan penempatan. Sisanya, sekitar 60.000 hingga kini belum jelas nasibnya.
Pemerintah sedang mencarikan solusi agar tetap bisa diakomodir dalam seleksi P3K 2022.
Salah satu solusinya adalah turun kelas menjadi pelamar prioritas 2 (P2) atau pelamar prioritas 3 (P3). Bahkan, bisa turun menjadi pelamar umum.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani membeberkan skema guru lulus passing grade turun kelas.
Skema itu disampaikan Prof Nunuk Suryani dalam rapat koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Prof Nunuk yang mewakili Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, guru lulus PG dapat turun prioritas.
"Kami sudah berdiskusi dengan Panselnas bahwa sebenarnya itu bisa sedikit dikurangi 60.000 itu jika guru yang lulus passing grade dia masuk prioritas 2, dia boleh mendaftar," ucap Nunuk.