Berikut urutan jabatan eselon dari yang tertinggi ke yang terendah di instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
Jabatan eselon Ia
Instansi Pusat :
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal
- Sekretaris
- Sekretaris Utama
- Kepala Badan
- Inspektur Jenderal
- Inspektur Utama
- Direktur Utama
- Auditor Utama
- Wakil Jaksa Agung
- Jaksa Agung Muda
- Deputi
- Wakil Sekretaris Kabinet
Jabatan eselon Ib
Instansi Pusat :
- Staf Ahli
Instansi Daerah Provinsi :
- Sekretaris Daerah
Jabatan eselon IIa
Instansi Pusat :
- Direktur
- Kepala Biro
- Kepala Pusat
- Asisten Deputi
- Inspektur
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Sekretaris Inspektorat Jenderal
- Sekretaris Auditorat Utama
- Sekretaris Badan
Instansi Daerah Provinsi :
- Asisten
- Staf Ahli Gubernur
- Sekretaris DPRD
- Kepala Dinas
- Kepala Badan
- Inspektur
- Direktur RS Umum Daerah Kelas A
- Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati
Instansi Daerah Kabupaten/Kota :
- Sekretaris Daerah
Pejabat Eselon IIb
Instansi Pusat :
- Kepala Balai Besar
Instansi Daerah Provinsi :
- Kepala Biro
- Wakil Kepala Dinas
- Direktur RS Umum Daerah Kelas B
- Wakil Direktur RS Umum Kelas A
- Direktur RS Khusus Kelas A
- Asisten
- Staf Ahli Bupati/Wali kota
- Sekretaris DPRD
- Kepala Dinas
- Kepala Badan
- Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
Instansi Daerah Kabupaten/Kota :
- Asisten
- Staf Ahli Bupati/Wali kota
- Sekretaris DPRD
- Kepala Dinas
- Kepala Badan
- Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
Pejabat Eselon IIIa