Urutan Jabatan Eselon Tertinggi hingga Terendah di Instansi Pemerintah

- Sabtu, 24 September 2022 | 22:05 WIB
Urutan jabatan eselon tertinggi ke yang terendah di instansi pemerintah (Dok Pojoksatu.id)
Urutan jabatan eselon tertinggi ke yang terendah di instansi pemerintah (Dok Pojoksatu.id)

Instansi Pusat :

  • Kepala Bagian
  • Kepala Bidang
  • Kepala Subdirektorat
  • Kepala Subauditorat

Instansi Daerah Provinsi :

  • Kepala Kantor
  • Kepala Bagian
  • Sekretais Dinas
  • Sekretais Badan
  • Sekretais Inspektorat
  • Kepala Bidang
  • Inspektur Pembantu
  • Direktur RS Umum Kelas C
  • Direktur RS Khusus Kela B
  • Wakil Direktur RS Umum Kelas B
  • Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
  • Kepala UPT Dinas

Instansi Daerah Kabupaten/Kota

  • Kepala Kantor
  • Camat
  • Kepala Bagian
  • Sekretaris Dinas
  • Sekretaris Badan
  • Sekretaris Inspektorat
  • Inspektur Pembantu
  • Direktur RS Umum Kelas C
  • Direktur RS Khusus Kelas B
  • Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B
  • Wakil Direktur RS Khusus Kelas A

Pejabat Eselon IIIb

Instansi Pusat :

  • Kepala Balai

Instansi Daerah Provinsi :

  • Kepala Bagian pada RS Daerah
  • Kepala Bidang pada RS Daerah

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

  • Kepala Bidang pada Dinas dan Badan
  • Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah
  • Direktur RS Umum Daerah Kelas D
  • Sekretaris Camat

Pejabat Eselon IVa

Instansi Pusat :

  • Kepala Subbagian
  • Kepala Subbidang
  • Kepala Seksi

Instansi Daerah Provinsi :

  • Kepala Subbagian ·
  • Kepala Subbidang
  • Kepala Seksi

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

  • Lurah
  • Kepala Subbagian
  • Kepala Subbidang
  • Kepala Seksi
  • Kepala UPT Dinas dan Badan

Pejabat Eselon IVb 

Instansi Daerah Kabupaten/Kota :

  • Sekretaris Kelurahan
  • Kepala Seksi pada Kelurahan
  • Kepala Subbagian pada UPT
  • Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan
  • Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan

Pejabat Eselon Va

Instansi Pusat :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X