- Kepala Urusan
- Kepala Subseksi
Instansi Daerah Kabupaten/Kota :
- Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
- Kepala TU Sekolah Menengah Umum
Itulah urutan jabatan eselon tertinggi hingga terendah di instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. ***