Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
Baca Juga: Mekanisme Penempatan Guru Swasta yang Lulus Passing Grade P3K di Sekolah Negeri
Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
b. Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian, tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
Baca Juga: Surat Resmi Penataan dan Pengangkatan Honorer Jadi ASN P3K 2022
c. Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu pemenuhan persyaratan umum pelamar.
d. Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
e. Penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan wawancara dilakukan oleh penilai yaitu pengawas sekolah pembina, kepala sekolah, dan atau guru senior.
f. Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja dan latar belakang dilakukan oleh BKPSDM dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.
g. Penilaian terhadap kompetensi diberi bobot 40% dan penilaian terhadap kinerja diberi bobot 60%.
Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi P3K Guru Kemendikbudristek.
Panitia Seleksi P3K Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Panitia Seleksi Instansi Daerah sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
Panitia Seleksi P3K Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar.