news

Intip Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ternyata Ada Perbedaannya

Senin, 26 September 2022 | 20:01 WIB
Intip Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ternyata Ada Perbedaannya. (Facebook)

SEWAKTU.com - Simak informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru terkait pengesahan RUU Sisdiknas yang perlu kalian ketahui.

Informasi tentang tunjangan sertifikasi guru ini perlu dipahami usai pengesahan RUU Sisdiknas.

Lalu, bagaimana informasi terbaru mengenai tunjangan sertifikasi guru usai pengesahan RUU Sisdiknas?

Mungkin sebagian guru memiliki pertanyaan tentang besaran tunjangan sertifikasi guru yang berkaitan juga dengan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Materi Ujian Pelamar Umum P3K Guru 2022, Waktu Pengerjaan Soal 170 Menit

Merujuk pada paparan Kemdikbud di ketentuan peralihan, sebab pada pasal tentang TPG di RUU Sisdiknas baru ini masuk ke dalam pasal peralihan.

Terdapat dua poin yang bisa diperhatikan dalam ketentuan peralihan.

Pertama, bisa Anda ketahui bahwa pada ketentuan peralihan ada salah satu pemaparan yang tertulis sebagai berikut.

“Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Baca Juga: Perubahan Jadwal Seleksi P3K Guru Dan Non Guru 2022, Simak Penjelasan Deputi BKN Suharmen

Dari pemaparan tersebut, diketahui bahwa maknanya adalah bagi guru yang sudah sertifikasi akan tetap menerima tunjangan profesi atau TPG.

Kemudian poin kedua yang juga perlu Anda ketahui dalam salah satu pemaparan di ketentuan peralihan, tertulis sebagai berikut.

“Setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat ini sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Dari pemaparan tersebut, maka makna yang bisa dipahami adalah guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG dalam Undang-Undang Guru dan Dosen akan menerima tunjangan dengan besaran yang sama dengan penghasilan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB