Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 untuk JF PKPN Ahli Utama Dirilis, Cek Syarat dan Tahapan Seleksi di Sini
Jadi kesimpulan yang bisa diketahui, besaran untuk guru yang sudah sertifikasi sama, tanpa perubahan.
Sedangkan bagi yang belum sertifikasi, besarannya paling sedikit adalah sama dengan penghasilannya saat ini.
Misalnya, PNS paling rendah penghasilannya adalah sesuai gaji pokok tentunya, begitu juga ASN PPPK. ***