news

3 Klarifikasi Nadim Makarim Terkait RUU Sisdiknas: Kami Sangat Sedih

Rabu, 28 September 2022 | 09:14 WIB
Nadiem Makarim heran isu madrasah hilang di RUU Sisdiknas masih sering digoreng. (YouTube DPD RI)

Nadiem Makarim mengklarifikasi isu madrasah hilang di RUU Sisdiknas. Ia menegaskan frasa madrasah sudah dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

"Isu mengenai madrasah itu sudah tidak ada lagi. Itu sudah masuk di dalam batang tubuh, sudah cukup lama itu masuk," ucap Nadiem.

Baca Juga: Respon Nadiem Makarim Soal Gaji P3K Guru Kota Bandar Lampung Nunggak 9 Bulan

Nadiem heran isu madrasah hilang di RUU Sisdiknas masih sering digoreng.

"Masih sering digoreng di luar, tapi kenyataannya sudah tidak ada isu itu," jelas Nadiem.

3. Tunjangan Profesi Guru Hilang

Nadiem Makarim mengklarifikasi isu yang berkembang bahwa tunjangan profesi guru (TPG) hilang jika RUU Sisdiknas disahkan.

Menurut Nadiem, regulasi tunjangan profesi guru memang tidak masuk di dalam RUU Sisdiknas, tetapi bukan berarti guru tidak mendapatkan tunjangan.

"Mengenai hilangnya tunjangan profesi adalah salah satu yang sebenarnya miss persepsi terbesar di masyarakat," ucap Nadiem Makarim saat rapat kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI, Selasa 27 September 2022.

Nadiem menungkapkan alasan mengapa pemberian tunjangan profesi guru dan dosen tidak dimasukkan dalam draft RUU Sisdiknas.

Menurut Nadiem, kata 'tunjangan profesi' dihilangkan karena selama ini guru harus antre untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) agar bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Peserta PPG pun sangat terbatas, sehingga guru harus antre selama bertahun-tahun untuk ikut PPG demi mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Alasan mengapa kita ingin mengeluarkan kata tunjangan profesi di situ (RUU Sisdiknas) adalah karena semua guru-guru kita, ASN harus menunggu giliran PPG dan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan," kata Nadiem.

Nadiem kasihan dengan guru yang harus antre untuk ikut PPG demi mendapatkan tunjangan profes guru. Mereka tidak bisa langsung menerima tunjangan profesi karena dibatasi oleh UU.

"Jadi itu ironisnya," jelas Nadiem.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB