"Itu hak mereka untuk bergabung di sekolah negeri. Bukan karena mereka terpaksa. Mereka merasa ada kesempatan yang lebih baik," kata Nadiem.
Ia menduga guru swasta ikut seleksi P3K guru lantaran selama ini mereka dibayar dengan upah di bawah UMR.
Menurut Nadiem, seandainya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibahas dan ditetapkan menjadi UU, maka gaji guru ASN P3K akan disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan. Mereka akan digaji minimal sesuai UMR.
Sayangnya, RUU Sisdiknas ditolak DPR untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
"Tadinya kita perjuangkan melalui RUU Sisdiknas adalah untuk memastikan bahwa paling tidak (gaji guru swasta sesuai) UMR itu dilaksanakan, tapi kenyataannya ditolak," kata Nadiem.
Ia sedih lantaran RUU Sisdiknas ditolak DPR. Padahal, salah satu dampak positif dari UU Sisdiknas itu adalah meningkatkan kesejahteraan guru.
"Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat Prolegnas prioritas tahun ini, jadi tidak bisa," pungkas Nadiem Makarim. ***