SEWAKTU.com -- Istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi bakal dikenakan wajib lapor besok.
Pihak Putri Candrawathi menuturkan menghormati penyidik apabila Putri Candrawathi besok ditahan.
Ada kemungkinan jika Putri Candrawathi akan ditahan besok. Namun, ada pula kemungkinan Putri Candrawathi hanya wajib lapor atau tidak ditahan.
"Pada prinsipnya, saya sampaikan tak ada orang yang siap ditahan. Tak ada satu pun manusia atau orang siap ditahan," terang pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Dia menuturkan jika pihaknya bakal mengikuti keputusan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU). Disebutkan, berkas kasus Putri Candrawathi sudah dinyatakan lengkap.
"Tetapi saya sampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Dan nanti saat pelimpahan tahap kedua adalah keputusan subjektif jaksa penuntut umum," bebernya.
Dia menjekaskan tim kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan agar Putri tak ditahan.
Ia me menuturkan hal yang sama telah dilakukan ketika kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih ditangani kepolisian.
Baca Juga: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai Ke Tangan Presiden, Ini Alasanya
"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," imbuhnya.
Dia mengatakan Putri Candrawathi sekarang masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater.
"Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," terangnya.
Diinformasikan bahwa, pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua ada 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RE).