SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap dan segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu. 28 September 2022
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Baca Juga: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai Ke Tangan Presiden, Ini Alasanya
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Artikel Terkait
SAH! Ferdy Sambo Resmi Dipecat Setelah Bandingnya Ditolak, Ini Kata Polri
Tak Ada Upacara PTDH, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Mainan Mobil Polisi Bergambar Ferdy Sambo Viral di Twitter, Warganet: Beli Dimana Ini?
Hotman Paris Sudah Akui Mampu Bela Ferdy Sambo, Ada Sosok yang Marah
Kakak Asuh Ferdy Sambo Terungkap, Sosok yang Jadi Tameng Sambo