Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah seleksi Dirjen Imigrasi kali ini untuk jatah Polri atau TNI? Kita tunggu saja hasilnya. Yang pasti, sejak UU ASN No 5 Tahun 2015 disahkan, sudah banyak anggota TNI dan Polri yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang sebelumnya hanya boleh dijabat PNS. ***