Sewaktu.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Seleksi Dirjen Imigrasi dibuka khusus buat non PNS.
Pengumuman seleksi Dirjen Imigrasi buat non PNS tertuang dalam surat nomor SEK-KP.03.03-671.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto selaku Ketua Panitia Seleksi.
Baca Juga: Pendaftaran P3K 2022 Dibuka Oktober, Tanggal 5 Siap-siap Ya
Dalam surat itu disebutkan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham, bagi kalangan non-PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka.
Pengumuman seleksi Dirjen Imigrasi tersebut sudah dikonfirmasi kebenarannya, Rabu 28 September 2022.
Syarat pendaftaran seleksi Dirjen Imigrasi, yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana,
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Memiliki rekam jejak jabatan, integrias dan moralitas yang baik
- Usia paling tinggi 58 tahun pada Desember 2022
- Sehat Jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
Seleksi terbuka bagi calon Dirjen Imigrasi ini dilakukan dalam enam tahapan, yakni:
- Pengumuman : 27 September 2022
- Pendaftaran : 27 September-11 Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi : 13 Oktober 2022
- Seleksi kompetensi bidang (penulisan makalah) : 17 Oktober 2022
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural (asesmen) : 18-20 Oktober 2022
- Wawancara 7 November 2022.
Jika Anda bermintas dan merasa memenuhi persyaratan, daftarkan diri melalui laman https://pansel.kemenkumham.go.id dan mencetak tanda bukti pendaftaran paling lambat 11 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jabatan Fungsional P3K Guru dan PPPK Non Guru 2022
Seleksi Dirjen Imigrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya buat non PNS diperbolehkan oleh UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 109 disebutkan, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Baca Juga: Yes! Gaji P3K Guru Dirapel Gaes, Lihat Rincian Gaji PPPK 2022
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi P3K Kapan? Cek Jadwal Rekrutmen Seleksi PPPK 2022
Panduan Pendaftaran Pelamar Prioritas 1 P3K 2022 atau Guru Lulus PG di sscasn.bkn.go.id
Panduan Pendaftaran P3K Guru 2022 di SSCASN bagi Guru Honorer Pelamar P2 dan P3
Respon Nadiem Makarim Soal Gaji P3K Guru Kota Bandar Lampung Nunggak 9 Bulan
Kabar Gembira Pengangkatan Guru Honorer Jadi P3K, Simak Penjelasan Menteri Nadiem Makarim