SEWAKTU.com -- Mahasiswa BEM seluruh Indonesia atau BEM SI mengancam kepada Presiden Jokowi akam menggelar demo besar-besaran apabila tidak mengangkat TWK KPK jadi ASN.
BEM se-Indonesia dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) mengatakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.
Apa yang dilakukan BEM seluruh Indonesia bersama Gasak tersebut tertuang surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Para mahasiswa bahkan mengultimatum bakal melakukan aksi turun ke jalan bila Jokowi tidak mengangkat Novel Cs menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam.
Baca Juga: Indonesia Kebanjiran Vaksin, Hari Ini Vaksin AstaZeneca dan Pfizer Tiba di Bandara Soetta
"Kami aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gasak memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam tercatat sejak hari ini 23 September 2021," tulis surat keterangan, Kamis (23/9/2021).
"Jika bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," jelas dalam surat tersebut.
Pada surat tersebut, mempertanyakan Presiden Joko Widodo dengan janjinya ingin menguatkan lembaga antirasuah untuk menambah anggaran, penambahan penyidik serta memperkuat KPK.
Baca Juga: Sudah Puluhan Juta yang Download, PeduliLindungi Bakal Dijadikan Aplikasi Pembayaran Digital
Para mahasiswa juga mengomentari sikap lepas tangan Presiden Jokowi atas pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses TWK yang telah diketahui ditemukan beberapa keanehan.
Hal itu terlihat pada Ombudsman RI yang menemukan dugaan maladministrasi dalam TWK serta Komnas HAM dalam penyelidikan ditemukan 11 Pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi, alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan," terangnya.
Baca Juga: Artis Five Vi Bilang Lagu Ya Thoybah Ajaran Syiah dan Syirik
Pada surat ultimatum tersebut, ada beberapa alasan presiden Joko Widodo semestinya bersikap. Di mana sekarang KPK sudah nyata dilemahkan secara struktural, sistematis, dan masif. Itu, tak lepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Apalagi terkait pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK serta proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang sudah sejak awal bermasalah.
Artikel Terkait
Dengan Modal Kecil, Bisnis Online Ini Justru Membuat Kamu Kaya
Penyebab dan Cara Mengatasi Bibir Menghitam yang Buat Penampilan Nggak Pede
Artis Five Vi Bilang Lagu Ya Thoybah Ajaran Syiah dan Syirik
Sakit Hati, Roy Ricardo Ogah Diinterview Lagi Bareng sang Kakak, Melaney Ricardo
Sosok Penting dalam Perjalanan Cintanya dengan Lesty Kejora, Rizky Billar Doakan Kesembuhan Tukul Arwana