BEM Seluruh Indonesia Ancam Jokowi, 3x24 Jam Tak Angkat TWK KPK jadi ASN, Kami Akan Demo!

- Jumat, 24 September 2021 | 07:17 WIB
Peringati Hari Maritim Nasional 2021, Jokowi Sebut Potensi Indonesia Layak Jadi Poros Maritim Dunia (setkab.go.id)
Peringati Hari Maritim Nasional 2021, Jokowi Sebut Potensi Indonesia Layak Jadi Poros Maritim Dunia (setkab.go.id)

SEWAKTU.com -- Mahasiswa BEM seluruh Indonesia atau BEM SI mengancam kepada Presiden Jokowi akam menggelar demo besar-besaran apabila tidak mengangkat TWK KPK jadi ASN.

BEM se-Indonesia dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) mengatakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Apa yang dilakukan BEM seluruh Indonesia bersama Gasak tersebut tertuang surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Para mahasiswa bahkan mengultimatum bakal melakukan aksi turun ke jalan bila Jokowi tidak mengangkat Novel Cs menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam.

Baca Juga: Indonesia Kebanjiran Vaksin, Hari Ini Vaksin AstaZeneca dan Pfizer Tiba di Bandara Soetta

"Kami aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gasak memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam tercatat sejak hari ini 23 September 2021," tulis surat keterangan, Kamis (23/9/2021).

"Jika bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," jelas dalam surat tersebut.

Pada surat tersebut, mempertanyakan Presiden Joko Widodo dengan janjinya ingin menguatkan lembaga antirasuah untuk menambah anggaran, penambahan penyidik serta memperkuat KPK.

Baca Juga: Sudah Puluhan Juta yang Download, PeduliLindungi Bakal Dijadikan Aplikasi Pembayaran Digital

Para mahasiswa juga mengomentari sikap lepas tangan Presiden Jokowi atas pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses TWK yang telah diketahui ditemukan beberapa keanehan.

Hal itu terlihat pada Ombudsman RI yang menemukan dugaan maladministrasi dalam TWK serta Komnas HAM dalam penyelidikan ditemukan 11 Pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi, alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan," terangnya.

Baca Juga: Artis Five Vi Bilang Lagu Ya Thoybah Ajaran Syiah dan Syirik

Pada surat ultimatum tersebut, ada beberapa alasan presiden Joko Widodo semestinya bersikap. Di mana sekarang KPK sudah nyata dilemahkan secara struktural, sistematis, dan masif. Itu, tak lepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Apalagi terkait pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK serta proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang sudah sejak awal bermasalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X