Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar 15 Mei 2024, Ini Penjelasan Pemerintah

- Senin, 27 September 2021 | 19:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Instagram @mahfudmd.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Instagram @mahfudmd.

Baca Juga: Akui Kesal Dituding Hamili Lesty sebelum Nikah, Rizky Billar Sebut Netizen Sok Suci dan Memfitnah

Mahfud menuturkan jika pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka beberapa partai politik baru bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.

"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," terang Mahfud.

Namun. begitu, pemerintah nantinya bakal mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI perihal usulan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X