Bansos PKH dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mulai dari transportasi ke pelayanan kesehatan, makanan bergizi, penunjang fasilitas pendidikan, hingga kebutuhan penyandang disabilitas.
Program PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Mendunia, Soundtrack Ikatan Cinta Berhasil Sabet 3 Penghargaan Sekaligus
subsidi kuota internet bakal diberikan secara bertahap kepada pelajar dan mahasiswa pada tanggal 11-15 setiap bulannya. Bantuan kuota internet akan diberikan pada 11-15 Oktober 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Bantuan kuota internet disalurkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan.
Nominal subsidi kuota internet ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Para peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, dan pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
Baca Juga: Dampak Mengerikan yang Akan Diterima Anak Jika Selalun Mendapat Pukulan Dari Orang Tua
4. Bantuan UKT Kemendikbud Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga merilis program bantuan UKT atau Uang Kuliah Tunggal sampai Rp2,4 juta untuk para mahasiswa. Bantuan kuliah ini bakal cair pada Oktober 2021 ini. Dalam merealisasikan program bantuan UKT tersebut, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan dana hingga Rp745 miliar.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, jika bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp2,4 juta.
Baca Juga: Balap Liar di Karawang Tutup Jalan, Joki Motor Ditendang Pengendara Melintas
5. Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dijadwalkan bakal cair pada Oktober 2021. Bantuan ini untuk 1,5 juta pekerja calon penerima subsidi upah, di mana target dari penerima subsidi di tahun ini adalah sekitar 7 juta pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta
- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada individu yang bukan merupakan penerima bansos lainnya, seperti bansos insentif prakerja, bantuan PKH, dan bantuan produktif usaha mikro.
Artikel Terkait
Dampak Mengerikan yang Akan Diterima Anak Jika Selalu Mendapat Pukulan Dari Orang Tua
Balap Liar di Karawang Tutup Jalan, Joki Motor Ditendang Pengendara Melintas
Selain Bersabar, Ini Doa Tertimpa Musibah yang Perlu Kamu Panjatkan saat Musibah Menghampiri
Sinetron Ikatan Cinta Mendunia, Soundtrack Ikatan Cinta Berhasil Sabet 3 Penghargaan Sekaligus
Podcast Bareng Indro Warkop Trending di Youtube, Deddy Corbuzier : Dia Seorang Legenda