HUT ke-76 TNI Hari Ini 5 Oktober 2021, Berikut Sejarah dan Link Twibbon HUT TNI 2021

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 08:52 WIB
Link Twibbon HUT TNI 2021. Foto/Istimewa.
Link Twibbon HUT TNI 2021. Foto/Istimewa.

Baca Juga: Pengguna Masih Keluhkan Sulit Akses Facebook, Instagram Hingga WhatsApp Pagi Ini

Sejarah TNI Republik Indonesia

Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir di pada saat perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari para penjajah Belanda kembali lewat kekerasan senjata. Ketika itu, Sejarah TNI berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR lalu menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945.

Selanjutnya, Sejarah TNI memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, TKR berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) Untuk mengatakan kekuatan bersenjata TRI sebagai tentara regular dan beberapa badan perjuangan rakyat, Presiden Soekarno meresmikan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947, seperti dilansir dari situs resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Menggunakan Pelumas dan 7 Kebiasaan Ini Buat Kamu Sulit Mendapatkan Keturunan

Tak hanya terlibat dalam Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI juga sukses menjadi tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Namun, fungsi dan tugas TNI berubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. TNI memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI adalah alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Baca Juga: Semoga Kita dan Keluarga Jauh dari Ilmu Hitam, Ini Doa Tolak Santet yang Tertuang dalam Al Quran

TNI merupakan penindak terhadap setiap bentuk ancaman yang tertera di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas utama TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan UUDI NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: twibbonize.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X