Tidak Hanya Nikah Negara, Kini Nikah Siri Juga Bisa Buat Kartu Keluarga, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 22:02 WIB
Kabar dari Kemendagri kini nikah siri juga bisa membuat kartu keluarga. (PIXABAY - StockSnap)
Kabar dari Kemendagri kini nikah siri juga bisa membuat kartu keluarga. (PIXABAY - StockSnap)

SEWAKTU.com - Fenomena nikah siri sebenarnya masih sangat sering sekali kita jumpai, tak hanya dikalangan masyarakat biasa.

Beberapa publik figur juga pernah kedapatan nikah siri untuk menjadi sah dimata agama.

Masih banyaknya fenomena nikah siri di Indonesia menjadikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi kabar baik.

Baca Juga: Pre Order Vivo X70 Pro Dibuka Hari Ini, Intip Harga dan Spesifikasi Vivo X70 Pro

 

Kemendagri mengungkapkan jika kini nikah siri di Indonesia tetap bisa membuat kartu keluarga.

Hal ini disampaikan langsung oleh Zudan Arif Fakrulloh, selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dirinya mengatakan setiap masyarakat Indonesia wajib terdata dalam kartu keluarga, baik itu yang menikah secara negara atau nikah siri.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” ungkapnya pada Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: IGTV Dirombak, Diubah jadi Format Instagram Video

 

Zudan Arif Fakrulloh juga menjelaskan jika Kemendagri tidak pernah melegitimasi nikah siri.

Meski tercatat dalam satu kartu keluarga, akan tetapi Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.

“Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X