Baca Juga: Pernahkah Nabi Muhammad Merayakan Maulid Nabi? Buya Yahya Menjawab
Seperti dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News, pasangan nikah siri nantinya akan diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” ungkap Zudan.
Baca Juga: Lelah Terus-terusan Difitnah, Niko Al Hakim Polisikan Beberapa Akun Medsos
Yang harus kalian ketahui, pernikahan siri sebenarnya sah secara agama namun masih belum atau tidak sah secara negara.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama(KUA).
Sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non islam.
Itu yang artinya pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara dan tidak memiliki kekuatan hukum tapi pada akhirnya bercerai.
Para pengadilan tidak bisa memutuskan ataui tidak bisa menerima pengaduan dari permasalahan nikah siri tersebut.***
Artikel Terkait
Foto Atlet PON Papua Peraih Medali Emas Asal NTT Dijemput Pakai Mobil Pikap, Gak Dihargai oleh Pemprov NTT
Ramalan Primbon Jawa, Cek Kepribadian, Watak dan Karakter Weton Jawa Kamu Di Sini
Jokowi Pimpin Upacara Komponen Cadangan 2021 di Bandung
Cara Membedakan Uang Asli dan Uang Palsu Menurut Bank Indonesia
Tagar #PercumaLaporPolisi dan Tiga Anak Saya Diperkosa Trending Topic Twitter, Buntut Perkosaan Seorang Ayah