Bangkai Kapal Van Der Wijk Ditemukan di Perairan Lamongan, Hilang Sejak Tahun 1936

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:32 WIB
Penemuan Kapal Van Der Wijk. Foto/Istimewa.
Penemuan Kapal Van Der Wijk. Foto/Istimewa.

Diketahui, Kapal Van Der Wijk mempunyai panjang 125 meter setara dengan panjang lapangan bola. Lalu untuk lebar badan Kapal Van Der Wijk diperkirakan 20 meter. Penyelam bahkan sempat melihat besanrnya cerobong kapal, namun tidak dapat mendokumentasikan lantaran airnya terlihat keruh.

Walau telah menemukan bangkai Kapal Van Der Wijk yang legendaris tersebut, pihak BCB harusa memberikan pembuktikan secara akademi. Pasalnya belum ada bukti secara kongkrit, baik berupa tulisan dan beberapa sisa peninggalan yang identik menyatakan kapal karam di peraiaran Berongong merupakan Kapal Van Der Wijk.

"Secara kajian pelan-pelan harus dipastikan. Saat ini modal kita adalah ketarangan masyarakat dulu yang sempat menolong dan penemuan bangkai kapal. Termasuk tangga dan benda peninggala paling mudah dikenali. Saya yakin 70 persen bangkai itu meruapakan Kapal Van Der Wijk," jelasnya.

Baca Juga: Usai Hina HRS, Komika McDanny Akhirnya Bertemu Keluarga Habib Rizieq Shihab

Bupati Lamongan Yuronur Efendi memberikan apresiasi terkait penemuan kapal yang sempat diangkat dari layar lebar. Penemuan Kapal Van Der Wijk dikatakan bupati merupakan sejarah besar yang nantinya akan menjadi bukti terpenting bahwa Van Der Wijk bukan lah kisah fiksi.

Untuk mendukung penemuan Kapal Van Der Wijk, bupati bakal melakukan kordinasi dengan berbagai pihak. Terkait terkait pengangkatan kembali bangkai kapal dari dasar laut menuju darat. Kedepan bisa jadi, bangkai kapal akan dijadikan wisata baru yang berbentuk musium sejarah.

"Ini titik awal targetnya harus mengidentifikasi bahwa kapal itu jelas Kapal Van Der Wijk. Selanjutnya saya akan kordinasi, kalau ini sudah menyangkut milik negara, ini mau dijadikan wisata saya yakin tidak akan sulit," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X