Ini Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api: Peraturan Dari Kemenhub Untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 12:25 WIB

SEWAKTU.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang belum usai, banyak kebijakan pemerintah yang terus dikoordinasikan.

Salah satu bentuk penyesuaian ini adalah persyaratan untuk beroperasi baik dalam moda darat, udara atau laut.

Baca Juga: Tabung Haji Umroh: Kini Daftar Ibadah Haji Semudah Pesan GoFood

Ini karena banyak pihak yang terlibat, terutama saat menggunakan transportasi umum. Termasuk dalam kelompok usia 12 tahun atau anak-anak.

Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap wisatawan domestik.

Hal itu dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah mencermati perkembangan terkini Covid-19.

Baca Juga: 5 Keutamaan yang Bisa Dilakukan Setiap Hari Jumat Agar Terhindar Dari Fitnah Kubur

Penyesuaian ini mencakup moda transportasi darat, atau kereta api (KA).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang izin pemudik di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Hindari Menghitung Pahala Seperti Ini

1. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diperbolehkan naik, kecuali kebutuhan medis rutin sangat mendesak,

2. Wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),

3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat naik dengan syarat vaksinasi dikecualikan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Sumber: Putri Annisya Alfachrin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X