SEWAKTU.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang belum usai, banyak kebijakan pemerintah yang terus dikoordinasikan.
Salah satu bentuk penyesuaian ini adalah persyaratan untuk beroperasi baik dalam moda darat, udara atau laut.
Baca Juga: Tabung Haji Umroh: Kini Daftar Ibadah Haji Semudah Pesan GoFood
Ini karena banyak pihak yang terlibat, terutama saat menggunakan transportasi umum. Termasuk dalam kelompok usia 12 tahun atau anak-anak.
Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap wisatawan domestik.
Hal itu dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah mencermati perkembangan terkini Covid-19.
Baca Juga: 5 Keutamaan yang Bisa Dilakukan Setiap Hari Jumat Agar Terhindar Dari Fitnah Kubur
Penyesuaian ini mencakup moda transportasi darat, atau kereta api (KA).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang izin pemudik di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Hindari Menghitung Pahala Seperti Ini
1. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diperbolehkan naik, kecuali kebutuhan medis rutin sangat mendesak,
2. Wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),
3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat naik dengan syarat vaksinasi dikecualikan,
Artikel Terkait
Ini Kata Ustadz Adi Hidayat: Ikhlas dan Tidak Suka Mencela, Hindari Hal Yang Satu Ini
Ustadz Khalid Basalamah: Hindari Menghitung Pahala Seperti Ini
5 Keutamaan yang Bisa Dilakukan Setiap Hari Jumat Agar Terhindar Dari Fitnah Kubur
Tabung Haji Umroh: Kini Daftar Ibadah Haji Semudah Pesan GoFood
Selalu Digunakan Membersihkan Luka, Inilah 4 Kesalahan Penggunaan Tisu Basah yang Membuat Kulit Iritasi