Resmi! Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh dari 2x24 Menjadi 3x24

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun /KAI Daop 5 Purwokerto/.
Syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun /KAI Daop 5 Purwokerto/.

SEWAKTU.com -- Syarat wajib bagi masyarakat yang bakal melakukan perjalanan harus memperlihatkan hasil tes PCR. tak terkecuali syarat naik kereta api. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah resmi memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang menjadi syarat naik Kereta Api jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam dan sekarang maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 terkait Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Manchester United Menang, Posisi Ole Aman?

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” terang Joni, Minggu.

Joni membeberkan, inilah sederet persyaratan perjalanan memakai jasa kereta api:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  2. - Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  3. - Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  5. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Spanyol Pekan Ke-12: Real Madrid Rebut Posisi Puncak, Barcelona Gagal Menang

Bagi yang memesan tiket, semua pelanggan kereta api wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Pemakaian NIK itu diperuntukan bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," tuturnya.

Joni menuturkan, KAI memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

Baca Juga: Kilas Balik Little Mom Episode 10, Kalian Team Keenan atau Yuda?

Saat memekai layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga wajib dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X