NGERI! Hasil Olah TKP Kecelakaan Vanessa Angel dan Suaminya Tak Ditemukan Sama Sekali Bekas Pengereman

- Jumat, 5 November 2021 | 12:21 WIB
Hasil olah TKP kejadian kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah menemukan fakta baru. (PJR Jatim)
Hasil olah TKP kejadian kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah menemukan fakta baru. (PJR Jatim)

SEWAKTU.com - Akibat kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk kilometer 672+400A, nyawa selebriti Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meregang nyawa.

Dimana Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal seketika di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah.

Tidak berselang lama, pihak kepolisian yang menggani kasus ini pun akhirnya melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Baca Juga: Berkaca Pada Kasus Vanessa Angel, Berikut Doa yang Harus Dipanjatkan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

 

Fakta mengerikan justru terjadi, dari hasil olah TKP itu pihak polisi tidak menemukan adanya bekas pengereman sebelum terjadi kecelakaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi saat dikonfirmasi, Jumat 5 November 2021.

“Tidak ada tanda pengereman,” kata Dwi dikutip dari CNNIndonesia.

Baca Juga: Di Indonesia Ternyata Ada 5 Kota yang Miliki Kecepatan Internet Super Ngebut

 

Sayangnya, pihaknya hingga kini belum bisa memastikan secara pasti kecepatan mobi sesaat sebelum kecelakaan.

“Untuk kecepatan masih didalami nanti di penyidikan,” sambungnya.

Seperti dilansir dari lama Pojoksatu.id, sebelumnya Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes M Latif Usman menyebut, sopir mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah berpotensi jadi tersangka.

Baca Juga: Horor Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel, Seminggu 3 Kali Makan Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X