Hadapi Covid-19 Omicron, WNA dari Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia, Karantina jadi 14 Hari

- Senin, 29 November 2021 | 07:38 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto, dan Epidemiologi FKM UI Iwan Ariawan dalam Keterangan Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11/2021), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto, dan Epidemiologi FKM UI Iwan Ariawan dalam Keterangan Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11/2021), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar)

SEWAKTU.com -- Virus Covid-19 varian baru, Omicron dikabarkan sedang menyebar luas di berbagai belahan dunia. Beberapa negara mulai menemukan kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan perihal respon pemerintah tentang varian Omicron itu.

Menko Luhut, dalam konferensi persnya menuturkan bahwa Omicron mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi.

"Tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli," terangnya, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Ini 10 rekomendasi Film Korea Selatan Peraih Blue Dragon Awards 2021 1 Dekade Terakhir

Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan dengan banyaknya mutasi itu, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).

Hingga hari ini, sudah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron, mulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," tuturnya.

Baca Juga: Bocoran Peran Wi Han Joon di Squid Game Season 2, Begini Jalan Ceritanya

Agar menanggapi hal itu, pemerintah memberikan pengumuman beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama.

Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Pelarangan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.

Baca Juga: Cara Mengatasi Efek Buruk dari Bermain Gadget, Jangan Sampai Kecanduan

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X