Hadapi Covid-19 Omicron, WNA dari Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia, Karantina jadi 14 Hari

- Senin, 29 November 2021 | 07:38 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto, dan Epidemiologi FKM UI Iwan Ariawan dalam Keterangan Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11/2021), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto, dan Epidemiologi FKM UI Iwan Ariawan dalam Keterangan Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11/2021), secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar)

Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Dan terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.

"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X