SEWAKTU.com -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah resmi menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat.
UMK Jawa Barat ditentukan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Diketahui, penetapan UMK Jawa Barat ini lewat beberapa dasar peraturan, antara lain Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Video Detik-Detik Tabrakan Mobil vs Motor di Kota Wisata Cibubur, Kaki Diatas Kepala Dibawah
Tak hanya itu, penetapan UMK Jawa Barat didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan.
Berikut besaran UMK Jawa Barat 2022 yang sudah diresmikan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4. Kota Depok Rp4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
Baca Juga: Ingin Menghapus Akun Instagram Secara Permanen? Beginilah Caranya
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ingin Ekonomi Desa Terus Meningkat
Ridwan Kamil Beri Komentar Soal Rencana Reuni 212 di Sentul Bogor
Himbauan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jelang Nataru saat Ancaman Covid-19 Varian Omicron
Yayasan Az Zikra Bogor Ogah Gelar Reuni 212, Keluarga Almarhum Ustaz Arifin Ilham Sedang Berduka
Video Detik-Detik Tabrakan Mobil vs Motor di Kota Wisata Cibubur, Kaki Diatas Kepala Dibawah