Kementerian Agama Tetapkan Aturan Perayaan Natal 2021

- Jumat, 3 Desember 2021 | 20:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

SEWAKTU.com -- Kementerian Agama (Kemenang) tetapkan aturan perayaan natal 2021 yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 31 tahun 2021.

SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," jelas Yaqut Cholil.

Baca Juga: Video Viral Pria Tampan Asal Taiwan Baca Dua Kalimat Syahadat Sebelum Ijab Kabul

Berikut aturan yang diberlakukan saat perayaan Natal 2021 :

  1. Ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  2. Dilaksanakan di ruang terbuka.
  3. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

Selain itun umat yang akan menghadiri perayaan dan ibadah Natal 2021 di rumah juga harus menaati protokol kesehatan yaitu : 

Baca Juga: Video Viral Ceramah Gus Fuad Plered entang Kriminalisasi Ulama dan Ulamaisasi Kriminal, Banyak Warganet Setuju

  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
  4. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  6. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
  7. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing.
  8. Membawa kantung untuk menyimpan alas kaki.
  9. Menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

Demikian aturan perayaan Natal 2021 untuk umat Kristiani yang akan beribadah di rumah ibadah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Merry Adelia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X