Diketahui, Polri sudah memiliki bukti yang menguatkan bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Bripda Randy Bagus dijerat hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Selain itu, anggota Polres Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Randy Bagus Hari Sasongko, Pria yang Diduga Mantan Pacar Novia Widyasari, Berikut Profil Lengkapnya
Foto Bripda Randy Bagus Diamankan di Polda Jatim Beredar, Nih Tampang Pelaku Pemerkosa Novia Widyasari Rahayu
Usai Viral, Bripda Randy Bagus Dipecat Tidak Hormat oleh Polri, Langsung Ngandang di Polda Jatim
Bisa-Bisanya Muncul Wanita Pendukung Bripda Randy Bagus, Warganet Naik Pitam
Dukung Pengusutan Kasus Novia Widyasari, Ernest Prakasa : Mari Kenang Namanya, Mari Melawan Atas Namanya