Beredar Info Hukuman Bripda Randy Bagus Cuma Formalitas, Pemerkosa Novia Widyasari Rahayu Bakal Dinas Lagi

- Senin, 6 Desember 2021 | 12:10 WIB
Bripda Randy Bagus. Foto/Istimewa.
Bripda Randy Bagus. Foto/Istimewa.

Diketahui, Polri sudah memiliki bukti yang menguatkan bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Bripda Randy Bagus dijerat hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Selain itu, anggota Polres Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X