Baca Juga: Berbagai Kendala Mulai Bermunculan Dalam Evakuasi Korban Erupsi Gunung Semeru, Innalillahi!
Dalam video tersebut terlihat angkot nahas tersebut nekat menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup, dan Mahendro membenarkan hal itu.
Padahal, lanjut dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan KA.
"Betul, menerobos. Palang sudah turun dan tertutup. Ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti pemkab/pemko untuk pemasangan rambu/papan peringatan yang diharapkan mampu meminimalisir kejadian di perlintasan," tandas Mahendro.
Baca Juga: Berbagai Kendala Mulai Bermunculan Dalam Evakuasi Korban Erupsi Gunung Semeru, Innalillahi!
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga membenarkan kejadian angkot tertabrak kereta api di Medan.
"Iya betul, kemarin (Sabtu, 4 Desember) sore kejadiannya jam 15.15 WIB, sebuah angkot menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Skip, Medan Barat," ujar Hadi, Minggu, 5 Desember 2021.
"Korban MD (meninggal dunia) berjumlah 4 orang, luka-luka 6 orang," imbuhnya.
Baca Juga: Layaknya Koki, Ini Dia 5 Zodiak yang Hobi Memasak
Hadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan sopir angkot, mobil mengalami mati mesin di tengah-tengah perlintasan kereta api.
"Sopir sudah kita minta keterangan, beberapa saksi juga sudah kita minta keterangan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Video Viral di China, Seorang Gadis Bersimpuh Menolak Cinta Seorang Pria
Video Viral Doktrin Pembunuhan Oleh Anggota Pemuda Pancasila, Pihak Polda Metro Jaya Lakukan Klarifikasi
Video Viral Sepasang Pelajar SMK Mesum di Salatiga Tersebar Melalui Grup WhatsApp
Video Viral Di Media Sosial Penjual Kerupuk Diringkus Oleh Petugas Dishub, Ini Komentar Netizen
Polisi Cyber Ikut Tangani Kasus Video Viral Wanita Berkacamata Di Bandara YIA