SEWAKTU.com -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah masih dicairkan hingga Desember 2021, setelah calon penerima BLT Subsidi Gaji memenuhi syarat dari pemerintah.
Pekerja penerima BLT Subsidi Gaji yang belum mengecek nama, bisa cek segera di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sendiri telah memperluas wilayah penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji menjadi tujuh Provinsi di Indonesia. Adapun beberapa syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Cara Masuk Surga Menurut Ustadz Adi Hidayat, Insya Allah Ditempatkan Bersama Para Nabi
Lewat unggahan Instagram resmi @kemnaker, tujuh daftar penerima BSI ialah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Berikut merupakan syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta Desember 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan samapai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
Baca Juga: Takut Dicap Aji Mumpung, Fuji Adik Bibi Adriansyah Belum Mau Terima Endorse
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan pekerja yang berada pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Kemudian, pekerja penerima BSU bisa mengecek melalui BPJS Ketenagakerjaan, seperti berikut:
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Artikel Terkait
Syarat Daftar BSU Kemnaker 2021, Ada Kuota Tambahan 1,6 Juta Peserta
Syarat Daftar BLT Bantuan Subsidi Gaji, Dapatkan Bantuan Gaji Sebesar Rp1,6 Juta
Cek Rekeningmu Sekarang, Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2021 Sudah Cair!
Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Makin Selektif, Penerima Harus Memenuhi 4 Syarat Baru Ini
Hari Terakhir Pencairan BPUM Eform BRI Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM