Hari Ibu Nasional, Mengenal Lebih Dekat Pahlawan Wanita Nyi Ageng Serang

- Rabu, 8 Desember 2021 | 08:05 WIB
Nyi Ageng Serang, pahlawan wanita yang berjuang dengan ikut berperang melawan penjajah (kompas.com)
Nyi Ageng Serang, pahlawan wanita yang berjuang dengan ikut berperang melawan penjajah (kompas.com)

Hal ini tentu dianggap tidak wajar, karena pada saat itu stereotipe masyarakat berpikir bahwa perempuan hanya tinggal di rumah dan mengurus suami dan anak saja. Hal ini dipatahkan oleh Nyi Ageng Serang.

Setelah sang ayah meninggal, jabatan ahli strategi turun ke tangan Nyi Ageng Serang. Di bawah kepemimpinannya, ia sangat peduli dengan keadaan rakyat serta melakukan perlawan fisik kepada Belanda.

Mengutip dari posbagus.com, perjuangan Nyi Ageng Serang ini tentu tidaklah mulus. Ia bahkan sempat ditangkap oleh Belanda karena terus menerus melancarkan pelawanan kepada Belanda.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Bripda Randy Bagus Ogah Nikahi Novia Widyasari Rahayu karena Demi Karir di Kepolisian

Hingga akhirnya ia dibebaskan atas permintaan Sultan Hamengkubuwono II. Sultan Hamengkubuwono II sangat menghargai dan menghormati Nyi Ageng Serang karena sangat banyak membantu peperangan dalam melawan Belanda.

Mengutip dari merdeka, pada saat perang Diponegoro meletus pada tahun 1825, Nyi Ageng Serang yang pada saat itu sudah berumur 73 tahun tetap ikut dalam peperangan tersebut.

Meski hanya sebagai ahli strategi perang, ia bahkan ikut dalam pasukan perang meski dari atas tandu. Karena umurnya yang sudah tidak muda lagi dan fisiknya tidak kuat, ia akhirnya mundur untuk ikut peperangan dan pasukannya diambil alih oleh cucunya, Raden Mas Pak Pak.

Baca Juga: Parenting Islami, Cara Mendidik Anak Sesuai Ajaran dalam Islam

Di tahun 1828, Nyi Ageng Serang meninggal dunia pada usianya yang ke 76 tahun. Nyi Ageng Serang ini ternyata adalah seorang nenek dari pahlawan pendidikan yaitu Ki Hadja Dewantara.

Atas jasa-jasanya terhadap negara, Nyi Ageng Serang kemudian dinobatkan sebagai pahlawan wanita nasional berdasarkan SK Presiden RI No.084/TK/1974. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Fadhilah Nur Annisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X