Orangtua Korban Tabrak Lari Oknum TNI AD Nangis, Minta Ini ke Panglima TNI Andika Perkasa

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:22 WIB
Keluarga korban tabrak lari di Nagreg. Foto/Istimewa.
Keluarga korban tabrak lari di Nagreg. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Keluarga dari korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung memohon kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyelesaikan kasus tabrak lari sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terbuka. 

Proses hukum harus benar-benar dilakukan dan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya meskipun mereka oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD).

"Mohon maaf bapak Panglima (Jenderal TNI Andika Perkasa), saya menginginkan kasus ini segera cepat selesai (tuntas). Keluarga ingin (proses hukum dilakukan) transparan. Semuanya transparan, dibeberin (dibeberkan secara gamblang). Jangan ada yang umpet-umpetin (ditutup-tutupi)," jelas Etes Hidayatullah, ayah dari almarhum Handi Saputra, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Melakukan Tangkapan Layar atau Screenshot di Windows 10

Etes menuturkan, keluarga telah menerima takdir bahwa anaknya Handi harus meninggal dunia. "Keluarga sudah menerima takdir anak saya harusnya begitu (meninggal dunia. Cuman, caranya yang laen, kok dibuang begitu," terang Etes sambil menahan air mata yang menggenang di dua kelopak matanya.

Sekarang, pihak keluarga Handi dan Salsabila menginginkan petugas berwenang betul-betul melakukan proses hukum kepada ketiga pelaku dan menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan mereka. 

Baca Juga: Wahai Fans Ayu Ting Ting! Ini Video Permintaan Maaf Seleb TikTok Ibnu Wardhani dan Lalita, Maafin ya

"Dari pihak keluarga, tetap, hukum harus ditegakkan. Karena di Indonesia kan ada hukum, sesuai dengan undang-undang, ada hukumannya. Jika memang benar pelaku oknum anggota TNI AD, keluarga menyerahkan penegakkan hukum kepada polisi militer agar diproses sesuai kesalahannya," terangnya.

Diketahui, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka dinilai melanggar enam pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X