SEWAKTU.com -- Mobil patwal yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kena tilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 31 Desember 2021.
Kendaraan dinas Dishub tersebut diketahui tengah mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto menuturkan, berawal ketika mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi.
Saat tiba di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Xiaomi 12 Pro Mendinginkan Snapdragon 8 Gen 1
“Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi,” kata Ardian pada Jumat 31 Desember 2021.
Ardian menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.
“Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar UU No 22/2009 Pasal 134,” jelasnya.
Selain melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan patwal juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.
Baca Juga: Mau Kepo Instastory Orang Lain Tapi Tanpa Ketahuan? Nih Caranya, Mudah Banget Loh
“Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU No 22/2009 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning,” imbuh Ardian.
Menurut penjelasan anggota Dishub, dua mobil mewah yang dikawalnya adalah warga Kota Bekasi. Keluarga tersebut mempunyai kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub.
“Ya itu mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Karena tadi juga disebutkan ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub karena permintaan kepada anggota Satlantas Polres Bekasi, kita semua sedang melaksanakan pengamanan malam Natal dan malam Tahun Baru, sehingga anggota masih siaga semua dan kepolisian tidak memberikan pengawalan maka menghubungi dari Dishub dan mau pengawalan ke Puncak,” terangnya.
Artikel Terkait
Ini 3 Titik Penyekatan di Bekasi saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tolak Namanya Dijadikan Nama Masjid, Walkot Bekasi Rahmat Effendi: Saya Masih Belum Layak
Truk Kontainer di Bekasi Oleng Sampai Terguling, 1 Orang Tewas Ditempat
Catet Ya! Satpol PP Bekasi Bakal Bubarkan Kerumunan Lebih dari 50 Orang saat Malam Tahun Baru
Horor! Desa Mati di Narogong Kota Bekasi, 35 Rumah Ditinggal Para Penduduknya Sejak 2014