SEWAKTU.com -- Beredar video berdurasi beberapa detik di media sosial, YouTube, yang menunjukkan seorang pengendara motor tidak terima bensin di tengki motornya dikuras oleh petugas kepolisian.
Pada video tersebut, pengendara motor itu bersalah akibat memakai knalpot yang tidak sesuai standar. Tetapi, Polisi malah mengambil bensin pengendara walaupun telah ditilang.
"Pak mau tanya saya, maksud dari dikuras bensin ini supaya apa?" jelas pengendara tersebut
"Biar enggak bisa jalan," terang petugas kepolisian.
"Ya kan sudah ditilang itu," kata si pengendara.
Tetapi pengendara motor itu tidak menjawabnya. Petugas kepolisian justru meninggalkannya. Tak diketahui kapan dan di mana kejadian tersebut.
Menurut pihak kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta.
Baca Juga: Para Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta, Langsung Disambut Ketum PSSI dan Karantina
Pada pasal tersebut tidak ada yang berbunyi menguras bensin jika ada pelanggar pengguna jalan. Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengakui tidak adanya aturan menguras bensin tersebut. Tetapi, petugas memiliki diskresi.
"Aturan tidak ada, tapi beberapa langkah pengamanan barang bukti juga perlu dilakukan seperti misal senjata dikosongkan pelurunya, termasuk ranmor dikosongkan bahan bakarnya agar tidak membahayakan saat dibawa," katanya, Minggu (2/1).
Sehingga, terangnya, dalam peristiwa itu harus diketahui betul-betul akar permasalahannya.
"Jadi mungkin anggota memiliki alasan ya kenapa menguras BBM tersebut. Jadi harus tahu kasusnya meskipun dalam aturan tidak ada ya," tegasnya.***
Artikel Terkait
Viral Video Pengguna Difabel Pakai Kursi Roda Dilarang Masuk ke Stadion GBK
Viral! Begini Jawaban Ngeles Gaga Muhammad ke Hakim saat Persidangan Kasus Kecelakaan Laura Anna
Video Habib Bahar bin Smith Ogah Dijemput TNI Viral, Habib Bahar: Bukan Urusan Bapak!
Macet 3 Jam Hingga Timbulkan Kerumunan di Karawang Viral di Medsos